Gunakan 2 Alat Excavator, Proyek Dana Desa di Tangkuney Jadi Sorotan Warga

    Gunakan 2 Alat Excavator, Proyek Dana Desa di Tangkuney Jadi Sorotan Warga
    Alat Excavator dilokasi proyek dana desa

    Minsel, Kegiatan proyek peningkatan jalan kebun desa Tangkuney kecamatan Tumpaan bersumber dari Dana Desa dengan Volume Panjang Perkerasan 950meter dan Galian Drainase 1200meter yang berbanrol Rp 368.089.000 menjadi sorotan warga, Ini ketika proyek tersebut melibatkan 2 alat Excavator.

    Dari hasil investigasi tim liputan dilokasi proyek terpantau 2 alat excavator yang lagi bekerja, ini menunjukkan bahwa kegiatan proyek Dana Desa tersebut tidak menyentuh ke masyarakat, padahal Dana Desa itu untuk Masyarakat.

    Kepada media ini warga yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan" Kami ingin bekerja tetapi tidak dilibatkan, memang lalu pernah melibatkan masyarakat tetapi itu sebagian besar perangkat desa saja, kalaupun ada masyarakat hanya pilih pilih dan itu berlangsung hanya kurang lebih 8 sampai 10 hari, tuturnya.

    Lanjut" padahal Dana Desa itu harus menyentuh masyarakat lewat program PKTD dimana masyarakat dilibatkan dalam pekerjaaan, lewat pekerjaan itu masyarakat mendapat upah yang diambil dari dana desa, karena dimasa pandemi ini kami masyarakat butuh penghasilan untuk mencukupi kebutuhan hidup, jelasnya.

    Hukum Tua(Kades) Cherly Tuwo ketika ditemui tim liputan mengatakan" alat itu tidak dibayar itu dipinjamkan oleh pemilik             dengan syarat bahan material untuk kegiatan proyek peningkatan jalan tersebut harus dibeli kepemilik alat, dan yang masuk dalam kategori alat yang akan dipakai dan dibayar adalah mesin gilas, kata hukum tua.

    Ini terindikasi hukum tua telah menggunakan alat berat jenis Excavator dalam kegiatan proyek Dana Desa, dan telah mengabaikan masyarakat, padahal Dana Desa dalam skala prioritas adalah program PKTD, dimana Bahan 50% dan HOK 50%, untuk membantu ekonomi masyarakat dimasa pandemi saat ini, kepada pihak APH untuk segera turun kelokasi dan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan adanya kejadian ini. 

    Donald Selang

    Donald Selang

    Artikel Sebelumnya

    Proyek DAK Rehap SD GMIM Amurang Yang Dikerjakan...

    Artikel Berikutnya

    Polres dan Pemkab Bolmong Mediasi Pasca...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah

    Ikuti Kami