MINSEL, - Demi mencegah terjadinya peningkatan Covid 19 dikabupaten Minahasa Selatan(Minsel) terlebih kusus didesa pontak kecamatan Ranoyapo, pemdes Pontak bagikan masker tahap 2 ke 375 KK.
Pembagian masker dipimpin langsung oleh Hukum Tua Pontak Pers Rawung dan dibawah langsung kerumah rumah warga oleh aparat desa, ini untuk mencegah agar tidak terjadi kerumunan.
Hukum Tua Pers Rawung ketika ditemui media ini, Sabtu (4/8/2021) mengatakan pembagian masker ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah desa kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan Covid 19 didesa pontak.
Kami berharap dengan dibaginya masker ini, masyarakat setiap melakukan kegiatan diluar rumah harus menggunakan masker, tidak ada alasan lagi untuk tidak mempunyai masker, ucap Rawung.
Ditambah Rawung disamping memakai masker masyarakat juga diwajibkan untuk mencuci tangan dan menjaga jarak, karena ini semua merupakan program perintah pusat untuk menekan angka positif Covid 19 di indonesia.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat pontak, terimah kasih kepada pemdes pontak terlebih kusus Hukum Tua Pers Rawung yang telah berbagi masker kepada kami, semoga saja pandemi ini cepat berlalu, ucap warga yang namanya tidak mau disebutkan.
Diketahui anggaran pembelian masker berasal dari 8% dana Covid yang bersumber dari Dana Desa.