Minsel, - Dugaan Penyelewengan Dana Desa didesa Pinapalangkow Kecamatan Sultra menjadi sorotan warga. Ini ketika mencuat beredarnya isu selisi dana BLT-DD tahun 2021 desa Pinapalangkow diduga telah diselewengkan oleh mantan pejabat hukum tua Pingkan Lengkey.
Kepada tim liputan, Rabu(26/10/2021) narasumber yang namanya enggan disebutkan mengatakan, " selisih dana BLT dari 130 KPM menjadi 10 KPM yang kurang lebih 160an juta rencananya akan dialihkan kekegiatan fisik dananya sudah tidak ada, dana tersebut ditangan mantan pejabat hukum tua Pingkan Lengkey, tuturnya.
Lanjut Narsum" selisi dana BLT tersebut waktu ibu pingkan masih menjabat sebagai hukum tua ketika dicairkan dari bank ada sebagian diambil oleh ibu pingkan, dan itu terjadi beberapa kali, sehingga setelah dihitung semua total kurang lebih Rp 160an juta, ungkapnya.
Dari hasil investigasi tim liputan disamping selisi dana BLT-DD ada juga dana Bumdes ditangan mantan Kumtua, ini diduga telah terjadi penyelewengan Dana Desa.
Pejabat Hukum tua pinapalangkow Bani S Zega, SS ketika ditemui tim liputan, Kamis(4/11/2021) mengatakan" setelah saya menggantikan ibu pingkan dana selisi BLT-DD itu sudah tidak ada, dan kami pemerintah desa bersama BPD telah 2 kali menyurati kepada mantan pejabat kumtua pingkan untuk membicarakan terkait dana tersebut tetapi ibu pingkan tidak perna hadir, jelasnya.
Lanjut Zega, dalam waktu dekat saya akan melaporkan kejadian ini ke Inspektorat, ini untuk memastikan bahwa dana selisi BLT-DD itu sudah tidak ada disaat saya masuk menjabat sebagai hukum tua desa Pinapalangkow, ungkapnya.
Mantan kumtua Pingkan Lengkey ketika dihubungi via whatsapp di no 08582523....tidak merespon. Sampai berita ini tayang belum ada konfirmasi dari mantan hukum tua Pingkan Lengkey.