Minsel, - Menindaklanjuti surat edaran Bupati Minahasa Selatan(Minsel) Franky Donny Wongkar(FDW). Mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat( PPKM) Mikro.
Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan(Forkopimca) Ranoyapo melaksanakan rapat koordinasi bersama tim. bertempat dikantor Camat Ranoyapo, selasa(3/8/2021).
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Camat Ranoyapo Joiske Wakas. Adapun yang dibahas adalah terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dimana di pertegas lagi bahwa aktifitas rumah makan, cafe hanya berlaku sampai Jam 8 Malam, ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Minahasa selatan(Minsel).
Adapun kegiatan yang melibatkan perkumpulan orang banyak harus melapor terlebih dahulu kepada pemerintah desa dalam hal ini Hukum Tua yang ada di desa, ucap Camat.
Bagi masyarakat yang menggelar Hajatan suka maupun duka, apabila menyediakan konsumsi berupa makanan, tidak di perkenankan untuk makan ditempat, tetapi diwajibkan untuk menyediakan makanan kotak, begitu juga untuk kehadiran tamu dibatasi untuk menghindari terjadinya kerumunan, jelas camat.
Camat menambahkan dalam waktu dekat kami pemerintah kecamatan akan turun kedesa desa untuk meninjau sejauhmana pelaksanaan PPKM dan Protokol Kesehatan disetiap desa di kecamatan Ranoyapo.
Disamping itu Camat memintah kepada Hukum Tua yang ada untuk menyampaikan kepada warganya agar memasang Bendera Merah Putih serta melakukan pengecetan pagar rumah dan paling utama adalah menjaga kebersihan dihalaman rumah masing masing, ini untuk menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus nanti.
Penyebaran Covid 19 semakin banyak, mohon kepada masyarakat untuk tetap waspada, juga di ingatkan bagi semua warga untuk memanjatkan Doa kepada Tuhan Yang Maha Pencipta, agar kita terhindar dari Covid 19 ini, ungkap camat.
Turut hadir dalam kegiatan ini Camat, Perwakilan Puskes, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan seluruh Hukum Tua kecamatan Ranoyapo.